Tanggal Rilis | : | 6 Februari 2023 |
Ukuran File | : | 7.12 MB |
Abstraksi
Perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang diukur berdasarkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp95,29 triliun dan PDRB atas dasar harga konstan (ADHK) 2010 mencapai Rp57,80 triliun. Sementara itu PDRB per Kapita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 mencapai Rp63,75 juta.Ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 tumbuh sebesar 4,40 persen, melambat dibandingkan tahun 2021 yang tumbuh sebesar 5,05 persen. Dari sisi produksi, sumber pertumbuhan terbesar berasal dari lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor. Sementara dari sisi pengeluaran, sumber pertumbuhan terbesar berasal dari komponen Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga.Ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung triwulan IV-2022 bila dibandingkan triwulan IV-2021 (y-on-y) tumbuh sebesar 4,44 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Jasa Perusahaan yang tumbuh sebesar 14,71 persen. Sementara dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yang tumbuh sebesar 8,64 persen.Ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung triwulan IV-2022 bila dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q) tumbuh sebesar 2,64 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha Jasa Lainnya yang tumbuh sebesar 18,38 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah yang tumbuh sebesar 19,09 persen. Ekonomi Pulau Sumatera tahun 2022 tumbuh sebesar 4,69 persen, meningkat dibanding capaian tahun 2021 yang tumbuh sebesar 3,18 persen. Total PDRB ADHB Pulau Sumatera pada tahun 2022 mencapai Rp4.220,20 triliun atau sekitar 22,04 persen dari total PDRB 34 provinsi di Indonesia. Sementara Total PDRB ADHK Pulau Sumatera pada tahun 2022 mencapai Rp2.487,26 triliun. PDRB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 hanya memberikan kontribusi sebesar 2,26 persen terhadap PDRB Pulau Sumatera dan 0,50 persen terhadap total PDRB 34 provinsi di Indonesia.