Koordinasi dan Konsolidasi Dengan Seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka

Saat ini Publikasi Kabupaten Bangka Dalam Angka 2025 sudah tersedia di website BPS Kabupaten Bangka dan dapat diakses disini.

Koordinasi dan Konsolidasi Dengan Seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka

Koordinasi dan Konsolidasi Dengan Seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka

8 September 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


#Halo Sahabat Data

Kamis, 8 September 2022

Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas mengusung strategi untuk menata program penanggulangan kemiskinan dimana salah satu strateginya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi dengan cakupan 100 persen penduduk Indonesia.
Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Pendataan awal Regsosek telah diamanahkan kepada BPS untuk dilaksanakan pada tahun 2022. Data Regsosek yang dihasilkan nantinya dapat digunakan sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan juga pemberdayaan ekonomi dalam tata kelola Satu Data Indonesia.

Dukungan dari seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka dalam mensukseskan pelaksanaan Regsosek sangat diharapkan. Seluruh Pegawai BPS Kabupaten Bangka bersama dengan Mitra BPS Kabupaten Bangka melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka guna mensukseskan kegiatan lapangan Regsosek akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Oktober – 14 November 2022. 

Alur pendataan lapangan Regsosek sebagai berikut: 
Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus SLS dan mengenali wilayah;
Ketua/Pengurus SLS identifikasi awal status kesejahteraan keluarga;

Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga miskin dan sangat miskin yang dilengkapi dengan foto bangunan rumah. 
Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen;
Koordinator Regsosek mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten Bangka.

Informasi yang dikumpulkan mencakup: kondisi sosioekonomi demografis; kondisi perumahan dan sanitasi air bersih; kepemilikan aset; kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus; informasi geospasial; tingkat kesejahteraan; dan Informasi sosial ekonomi lainnya.

Hasil Regsosek nanti akan dilakukan pemuktahiran secara mandiri minimal 1 (satu) tahun sekali melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan sehingga perlu penguatan kelembagaan gugus tugas Regsosek daerah serta mekanisme kontrol kualitas monitoring dan evaluasi.

Hasil Regsosek nanti akan dilakukan pemuktahiran secara mandiri minimal 1 (satu) tahun sekali melalui Monografi Digital Desa/Kelurahan sehingga perlu penguatan kelembagaan gugus tugas Regsosek daerah serta mekanisme kontrol kualitas monitoring dan evaluasi.

BPS Kabupaten Bangka meminta dukungan dari seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka untuk ikut mensosialisasikan pelaksanaan Regsosek kepada seluruh Kepala Lingkungan/Kepala Dusun/Ketua RT di wilayahnya masing-masing demi suksesnya pelaksanaan Regsosek.

-Salam Cinta Data-
#ASNBerakhlak
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka (Statistics of Bangka Regency)Jl. Ahmad Yani (Jalur Dua) Sungailiat 33215

Telp/Faks (0717) 92492

E-mail :bps1901@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik