Halo #SahabatData
Senin, 11 April 2022
Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur Penyelenggaraan
Tata Kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk
mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata
kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu
dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar
Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata,
interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk. Satu Data
Indonesia terbagi atas beberapa tingkatan yaitu Tingkat Pusat dan Tingkat
Daerah yang terbagi atas Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam rangka Pembinaan Statistik Sektoral untuk mewujudkan Satu
Data Pertanian melalui Sensus Pertanian 2023 (ST2023) Pada hari Senin, 11 April
2022, Koordinator Fungsi Statistik Produksi Bapak Ridho Ilahi, SST, M.Stat
melakukan pembinaan statistik sektoral kepada Penyuluh Dinas Pangan dan
Pertanian Kabupaten Bangka. Materi yang disampaikan oleh Bapak Ridho Ilahi,
SST, M.Stat mengenai Peningkatan Kualitas
Data Statistik Tanaman Pangan (SP-Palawija) dan Statistik Tanaman Hortikultura
(SPH Bulanan dan SPH Triwulanan). Data Statistik Tanaman Pangan dan Statistik Tanaman
Hortikultura yang dikumpulkan oleh Penyuluh di lapangan diharapkan dapat masuk
tepat waktu sesuai jadwal dan isian dokumennya konsisten setiap bulan maupun
triwulan.