Halo #SahabatData
Jumat, 8 Januari 2021
BPS Kabupaten Bangka melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bangka terkait Satu Data Indonesia di Kantor Diskominfotik Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam program Satu Data Indonesia, BPS berperan sebagai pembina data. Sedangkan Diskominfotik berperan sebagai wali data.
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
BPS Kabupaten Bangka selaku pembina data dan Diskominfotik Kab.Bangka selaku walidata berharap dengan adanya Kegiatan Satu Data Indonesia ini data-data dari seluruh dinas/instansi sebagai produsen data dapat terkelola dengan baik serta memberikan kemudahan bagi konsumen data untuk mencari dan memperoleh data dari seluruh aspek.
Pada kesempatan ini, Kepala BPS Kabupaten Bangka juga menyerahkan Piagam “Komitmen Bersama” antara BPS dan Diskominfotik Kab.Bangka untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien.